Tim penyidik Polri dan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Kehutanan belum memindahkan sejumlah satwa liar yang dilindungi, tetapi diduga kuat dipelihara secara ilegal, di vila mewah di Kampung Bojonghonde, Gununggeulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Di vila yang berdiri di atas lahan seluas kira-kira 5.000 meter persegi itu ditemukan satu harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), satu owa jawa (Hylobates moloch), satu lutung (trachypithecus obscurus), dua siamang (symphalangus syndactylus), tiga merak hijau atau merak jawa (pavo muticus), dan empat rusa timor (cervus timorensis).
Masih ada pula hewan peliharaan lain, yakni angsa dan anjing, serta satu liger atau hewan hasil kawin silang antara singa jantan dan harimau betina dengan campur tangan manusia. Keberadaan satwa liar itu diketahui dari pengungkapan kasus pembunuhan, Jumat (25/10/2013). Namun, sampai Senin (28/10/2013) ini, satwa liar belum dipindahkan karena tim penyidik terpadu masih menyelesaikan administrasi penyitaan.
“Keberadaan sejumlah satwa liar itu jelas ilegal sebab tidak diberikan lagi izin untuk penangkaran satwa liar kepada individu,” kata Aman Sujiaman dari Bidang KSDA Wilayah I Bogor. Yang diberi izin untuk penangkaran satwa liar ialah lembaga konservasi seperti kebun binatang, taman safari, dan pusat penangkaran.
Aman menyatakan, pemilik satwa liar, yang diyakini juga merupakan pemilik vila, bisa dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
“Kami menyita satwa yang ada di vila ini dan akan segera memindahkannya ke pusat penangkaran di Bogor atau di Cikananga, Sukabumi,” kata Aman. Seekor harimau sumatera yang ditemukan itu berkelamin betina, berusia 5 tahun, dengan panjang 150 sentimeter (dari ujung hidung sampai pantat). “Dari pengamatan, harimau ini cukup sehat, ada taringnya, dan masih menunjukkan perilaku buas,” kata Aman.
Liger akan dimusnahkan
Ditanya tentang liger, Aman mengatakan, hewan ini merupakan hasil kawin silang dengan campur tangan manusia. Hewan ini tidak atau belum bisa disebut satwa liar sebab di alam bebas belum ada laporan kejadian singa kawin dengan harimau. Liger yang ditemukan di vila mewah itu belum diketahui dihasilkan dari jantan dan betina mana, dan di mana dilahirkan. Selain liger, di dunia juga ada tigon, hasil kawin silang antara harimau jantan dan singa betina.
“Kemunculan hewan baru itu tidak secara alami atau akibat campur tangan manusia dan tidak diatur sehingga untuk liger yang didapat di sini akan kami usulkan untuk dimusnahkan,” kata Aman. Meksipun Liger sangat langka dan banyak dipelihara dikebun binatang diseluruh dunia.
Satwa-satwa liar akan dibawa ke penangkaran. Di penangkaran, satwa akan dirawat dan jika memungkinkan akan dilepas ke alam bebas sesuai habitatnya. Sementara itu, penyidik belum memastikan siapa sosok pemilik vila. Namun, keterangan dari penjaga, vila mewah di kawasan berbukit ini dimiliki oleh seorang pengusaha Jakarta berinisial JW.
Tim penyidik Kepolisian Resor Bogor dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, Jumat (25/10/2013), mendatangi sebuah vila mewah di Kampung Bojonghonje RT 004 RW 05, Gununggeulis, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tim tersebut mengecek keberadaan sejumlah satwa liar, termasuk harimau sumatera, yang dipelihara di vila tersebut.
Penyidik menemukan seekor harimau sumatera, seekor liger atau lion tiger atau anakan singa dan harimau, seekor owa jawa, seekor lutung, dua ekor siamang, tiga ekor merak, dan empat ekor rusa timor. “Ini satwa liar yang dilindungi sehingga keberadaannya di sini ilegal dan kami sita,” kata Polisi Hutan Wilayah I Balai Besar KSDA Jawa Barat Nano Winarno di lokasi.
Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Asep Safrudin mengatakan, kedatangan penyidik berawal dari kasus pembunuhan yang terjadi di dalam vila pada Kamis (24/10/2013). Seorang lelaki berinisial SP ditangkap karena membunuh dan menguburkan seorang perempuan bernama Neneng di dalam lahan vila seluas sekitar 5.000 meter persegi itu. Dalam pemeriksaan, SP mengaku bekerja di vila sebagai penjaga dan perawat satwa di dalamnya. Pengakuan SP mengejutkan sebab katanya ada harimau, rusa, merak, dan puluhan anjing.
Berdasarkan aturan, izin pemeliharaan harimau sudah tidak diberikan lagi kecuali untuk lembaga konservasi. Untuk itu, keberadaan harimau di vila itu diyakini ilegal sehingga penyidik berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA untuk penyelidikan dan penyitaan. Asep dan Nano mengatakan, satwa itu segera disita dan dibawa ke pusat penangkaran satwa liar di Bogor atau Sukabumi. Namun, sementara satwa didiamkan di vila sampai penyidik mendatangkan tim pengevakuasi. Vila telah diberi garis polisi.