Aturan Membawa Baterai Drone Dalam Pesawat


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk teknis penanganan pesawat udara kecil tanpa awak (small unmanned aircraft system/drone) yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara.

Dalam SE bernomor AU.201/16/23/DJPU.DKP-2022 tersebut, penanganan pesawat udara kecil tanpa awak yang dibawa penumpang ke dalam pesawat udara dilakukan oleh Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing serta Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara.

Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing bertugas menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kemungkinan membawa pesawat udara kecil tanpa awak.

Kemudian memastikan bahwa pesawat udara kecil tanpa awak mengandung baterai lithium atau lithium-ion yang harus memenuhi sejumlah kriteria. Adapun kriteria tersebut adalah:

  1. Baterai lithium atau lithium-ion harus dilepas/terpisah dari pesawat udara kecil tanpa awak.
  2. Baterai lithium atau lithium-ion pesawat udara kecil tanpa awak harus diangkut sebagai bagasi kabin.
  3. Baterai lithium atau lithium-ion harus mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.
  4. Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 100 Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh.
  5. Baterai lithium atau lithium-ion yang mempunyai daya jam lebih dari 160 Wh atau besarnya daya jam tidak dapat diidentifikasi maka dilarang dibawa ke pesawat udara.
  6. Baterai lithium atau lithium-ion cadangan yang diizinkan dibawa setiap penumpang paling banyak dua unit.
  7. Baterai lithium atau lithium-ion cadangan harus ditempatkan dalam bagasi kabin dan dilindungi secara terpisah sehingga tidak terjadi hubungan arus pendek.

Badan Usaha Angkatan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing juga bertugas menyimpan baterai lithium atau lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan. Kemudian bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa perangkat elektronik portabel yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion.

Sementara Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara bertugas menginformasikan kepada penumpang terkait ketentuan membawa pesawat kecil tanpa awak yang mengandung baterai lithium atau lithium-ion. Kemudian, memastikan personel keamanan melakukan pemeriksaan penumpang dan bagasi kabinnya terhadap pemenuhan kebutuhan membawa pesawat udara kecil tanpa awak.

Lalu, memastikan personel keamanan penerbangan di tempat pemeriksaan keamanan penumpang memeriksa tampilan fisik dari baterai lithium atau lithium-ion dalam kondisi baik, tidak dalam kondisi dimodifikasi atau tidak mengalami kerusakan yang dapat mengakibatkan risiko kebocoran.

Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara juga bertugas menyita dan menyimpan baterai lithium dan lithium-ion yang tidak memenuhi ketentuan.

Tinggalkan komentar